Bupati Bintan Bersama Kepala Daerah se-Kepri Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik



Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Ombudsman Republik Indonesia menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Daerah”. Kegiatan berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (15/9), dan dihadiri oleh seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kepri.


Acara diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Provinsi Kepri serta pemerintah kabupaten/kota, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan  Universitas Internasional Batam. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi peningkatan kualitas layanan publik di seluruh daerah.


Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam sambutannya memaparkan potensi strategis wilayah Kepri sebagai daerah kepulauan yang kaya sumber daya dan memiliki posisi geografis penting di Asia Tenggara.


“Sekitar 96 persen wilayah Kepri adalah lautan dan hanya 4 persen berupa daratan. Provinsi ini terdiri dari 2.408 pulau, dengan 394 pulau berpenghuni, termasuk 22 pulau yang berada di wilayah perbatasan. Hal ini menjadikan Kepri sebagai provinsi strategis yang berbatasan langsung dengan hampir seluruh negara ASEAN,” jelasnya.


 Terkait kegiatan tersebut  Ansar menegaskan, pelayanan publik merupakan wajah pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat.


“Peningkatan kualitas pelayanan publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan rakyat. Dengan adanya kerja sama ini, saya berharap setiap daerah bisa menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Gubernur.


Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar daerah, transformasi digital, dan integritas aparatur sebagai upaya mencegah praktik maladministrasi.


Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih,  menyoroti bahwa akar dari banyak kasus korupsi sering kali berawal dari maladministrasi.


“Korupsi berawal dari pelayanan publik yang tidak sesuai aturan. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari perbaikan sistem pelayanan. Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus mengembangkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan berbasis kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Lebih lanjut, Najih menjelaskan tujuan dari pelaksanaan kerja sama dan FGD ini, yakni untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.


“Kegiatan ini tidak hanya seremonial, tetapi menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah bersama, serta memastikan setiap daerah memiliki standar pelayanan yang terukur dan bisa dievaluasi secara berkala. Harapannya, masyarakat di Kepulauan Riau bisa merasakan manfaat nyata dari peningkatan kualitas layanan publik,” tambahnya.


Najih berharap nota kesepakatan ini menjadi pintu masuk bagi penguatan pengawasan serta lahirnya berbagai inovasi pelayanan publik di daerah.


Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama yang dibangun Ombudsman RI bersama Pemprov Kepri.


 “Kami menyambut baik inisiatif ini. Maladministrasi memang menjadi pintu masuk bagi banyak masalah, termasuk korupsi. Dengan adanya kerja sama ini, sistem pelayanan di daerah akan semakin jelas arah dan mekanismenya. Kami di Bintan siap melaksanakan komitmen ini secara nyata di lapangan,” ungkap Roby.


Ia juga berharap Ombudsman RI terus mendampingi daerah dalam menyusun dan menjalankan standar pelayanan publik agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.


Melalui penandatanganan kerja sama dan pelaksanaan FGD tersebut, seluruh kepala daerah di Kepulauan Riau menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, bersih dari maladministrasi, cepat, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

  • Tags: